PPN Naik Tahun 2025?

Mungkin, banyak yang masih nggak familier sama rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% pada 1 Januari 2025. Tarif PPN sebesar 12% ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021.

Di sisi lain, sejumlah pihak meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kenaikan PPN tersebut mengingat ada indikasi terjadinya pelemahan daya beli di masyarakat.

Sumber: Antara

(Courtesy of Freepik)

Apa Tujuan Kenaikan PPN Ini?

  • Meningkatkan pendapatan negara.
  • Mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
  • Mengurangi penggunaan utang.
  • Menjaga stabilitas ekonomi negara dalam jangka panjang.
  • Membantu menurunkan beban pembayaran utang.

Sumber: Antara

Terus, Dampak Kenaikan PPN Ini Gimana?

Kenaikan PPN bikin masyarakat harus membeli barang dan jasa yang terkena PPN dengan lebih mahal, dan bisa aja bikin daya beli masyarakat menurun, mengingat rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia yang masih minim.

Selain itu, tingkat pengangguran yang tinggi juga bikin masyarakat Indonesia masih belum siap buat kenaikan PPN, dilansir dari Antara.

Apa Aja Barang yang Kena PPN?

  • Barang elektronik: Kayak televisi, kulkas, dan smartphone.
  • Fashion: Pakaian dan barang fesyen lainnya.
  • Tanah dan bangunan.
  • Perabot rumah tangga: Kursi, meja, dan lemari.
  • Kendaraan bermotor: Mobil, motor, dan truk.

Sumber: Antara

Kalo Barang yang Nggak Kena PPN Apa?

  • Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
  • Garam
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah dan sayur
  • Makan dan minuman di hotel, restoran, warung, dan sejenisnya
  • Uang, emas batangan, surat berharga
  • Gas bumi

Sumber: Kementerian Keuangan

(Courtesy of Pexels)

What are your thoughts? Let us know!

(Courtesy of Freepik & Pexels)