Di sejumlah platform media sosial, masyarakat Indonesia ramai melayangkan kritik dan penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang.

Pemerintah dan kebijakan kontroversial yang nggak ada abisnya

Seakan belum selesai dengan polemik kenaikan PPN 12 persen tersebut, DPR mengusulkan kebijakan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak Jilid III.

Rencana tersebut terungkap saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedelapan masa sidang I 2024-2025 yang menetapkan ada 41 RUU (Rancangan Undang-Undang) yang masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Dari 41 RUU yang resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, “RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (Komisi XI)” menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendadak disetujui oleh DPR RI untuk dimasukkan ke dalam long list.

Kontradiktif, Sri Mulyani (2 tahun lalu) bilang nggak bakal ada Pengampunan Pajak lagi

Hal tersebut sangat kontradiktif dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Juli 2022 silam.

“Kami tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak,” kata Sri Mulyani seperti yang diberitakan Bisnis, 1 Juli 2022.

Saat itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan dua kali program pengampunan pajak lewat Tax Amnesty (2021) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS (Januari-Juni 2022).

Awalnya program Tax Amnesty ini dilakukan pada 2016 silam melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampuana Pajak.

Stafsus Menkeu 2022: kalo pengampunan diberikan terlalu sering, akan ciptakan mentalitas yang tidak baik

Senada dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani dua tahun lalu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga mengatakan jika pemerintah tidak akan lagi mengadakan program Pengampunan Pajak atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” ungkap Yustinus Prastowo seperti yang dilaporkan Antara.

Ia bahkan menambahkan jika masyarakat akan terbiasa untuk displin dengan menyicil kepatuhan lewat pelaporannya.

“Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” tutur Sri Mulyani.

Emang apa sih Tax Amnesty?

Tax Amnesty sendiri merupakan program pengampunan pajak yang disediakan oleh pemerintah pertama kali pada 2016 lalu, kepada wajib pajak perorangan dan badan.

Pengampunan pajak akan dilakukan setelah wajib pajak baik perorangan atau badan, mengungkap harta kekayaan yang mereka miliki, yang sebelumnya belum dilaporkan atau belum sama sekali dilaporkan.

Wajib pajak kemudian akan membayar uang tebusan setelahnya.


Let uss know your thoughts!