Setelah melewati proses penanganan kasus yang dramatis selama berbulan-bulan, akhirnya guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, dinyatakan bebas.

Guru Supriyani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo di Hari Gunu Nasional

Vonis bebas terhadap terdakwa Supriyani yang merupakan guru honorer itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin, 25 November 2024, bertepatan dengan Hari Guru Nasional.

Sidang vonis tersebut dimpimpin oleh Stevie Rosano dan dua hakim anggota, Sigit Jati Kusumo dan Vivi Fatmawaty Ali.

Dalam bacaan amar putusan, anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo Vivi Fatmawaty Ali mengatakan dalam fakta-fakta persidangan bahwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seseperti yang telah dituduhkan kepadanya.

“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali sebagaimana yang diberitakan Antara, Senin, 25 November 2024.

Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana

Awalnya guru honorer Supriyani didakwa atas tuduhan tindak penganiayaan salah satu anak muridnya yang merupakan anak dari oknum polisi Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan Kanit Intel Polsek Baito.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Stevie Rosano juga menyampaikan jika terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, Stevie memutuskan jika guru honorer Supriyani juga terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan memutuskan untuk membebaskannya dari semua dakwaan penuntut umum.

Meminta nama baik guru Supriyani untuk dipulihkan dan tak lagi dirugikan akibat kasus ini

Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo juga meminta agar nama baik guru Supriyani untuk dipulihkan dari semua tuduhan dan tidak lagi dirugikan akibat kasus ini.

“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” tutur Stevie Rosano.


Let uss know your thoughts!