Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memegang wewenang untuk dapat mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

MK putuskan KPK berwenang untuk mengusut kasus korupsi yang dilakukan anggota militer hingga tahap putusan pengadilan

Keputusan tersebut turut menyebutkan jika KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer sampai pada tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, asalkan kasusnya ditangani sejak awal oleh KPK.

Pada Jumat, 29 November 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Gambir, Jakarta Pusat.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan dilansir dari Antara, Jumat, 29 November 2024.

Hasil permohonan uji materi Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK

Keputusan tersebut merupakan hasil permohonan uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002).

MK mengabulkan sebagian uji materi yang terdaftar dalam Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra.

Sebelumnya hanya peradilan militer dan peradilan umum yang bisa mengusut kasus korupsi di ranah militer

Sebelumnya, Pasal 42 UU 30/2002 hanya menyantumkan jika KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang terjadi di ranah militer yang dilakukan bersama oleh pihak yang berkaitan dengan peradilan militer dan peradilan umum.

“KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum,” demikian bunyi Pasal 42 UU 30/2002.

Sebelum permohonan uji materi dikabulkan oleh MK, dalam kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer, terdapat dua peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yakni peradilan militer dan peradilan umum.


Let uss know your thoughts!