Tidak mendapat izin ujian susulan, dirinya terpaksa harus tinggal kelas
Seorang siswa kelas X di SMA Negeri 2 Nganjuk, Jawa Timur mengalami kejadian yang kurang mengenakan. Dirinya tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian susulan dengan alasan tidak mendapat izin dari kepala sekolah.
Kejadian tersebut diungkapkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), berdasarkan penuturuan dari orang tua RVR. Sang ibu menjelaskan kalau saat itu anaknya tidak bisa mengikuti ujian jarak jauh lantaran laptop yang biasa digunakan sedang mengalami kerusakan.
RVR dapatkan nilai kosong karena kejadian tersebut
‘RVR tidak diberikan Ujian PAT (Penilaian Akhir Tahun) susulan oleh gurunya, Alahasil siswa malang tersebut mendapatkan nilai 0 (kosong) untuk nilai PAT di 5 mata pelajaran (Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Seni Budaya, Sejarah Indonesia, dan Informatika).‘ begitu tutur Heri Purnomo selaku Sekjen FSGI seperti dilansir dari CNNIndonesia.
Adapun nilai tersebut tidak memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM), sebagai syarat untuk naik kelas. Herus sendiri menerangkan bahwa sang ibu sempat mendatangi langsung guru yang bersangkutan agara RVR mendapatkan kebijakan untuk bisa mengikuti ujian susulan, namun permintaan tersebut ditolak oleh guru yang bersangkutan.
Larangan ujian susulan datang dari kepala sekolah
Ibu dari RVR menyebutkan kalau dirinya mengetahui keputusan larangan untuk ujian susulan bagi anaknya merupakan instruksi langsung dari kepala sekolah.
‘Ketika orang tua ingin sekali menghadap kepada Kepala Sekolah, anehnya Kepala Sekolah justru tidak mau bertemu dengan ibu RVR tersebut.‘ begitu lanjut Heru. Atas kejadian ini, Heru menilai kalau kejadian yang menimpa RVR sudah menyalahi PP No 74/2008, PP No. 19/2017 tentang Guru, dan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
Alasannya adalah dalam kedua keputusan tersebut disebutkan kalau yang hak dan berwenang untuk memberikan penilaian kepada peserta didik adalah guru, bukan kepala sekolah.
Baik guru dan Kepala Sekolah SMAN 2 Nganjuk diduga bersalah
Heru mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan guru dan Kepala Sekolah SMAN 2 Nganjuk sudah melanggar Pasal 5 huruf a, b, dan c Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian dan selain itu kalau kasus tersebut juga menyalahi Pedoman Penilaian SMA yang dibuat Direktorat P-SMA, Dirjend PAUD-Dikdasmen, Kemdikbud.
FSGI sendiri akan melaporkan kasus ini ke KPAI dan Irjend Kemdikbud. ‘Sangat jelas tertulis prinsip penilaian oleh pendidik wajib dilakukan secara sahih, objektif dan adil. Dalam kejadian ini oknum guru dan kepala sekolah sudah berlaku tidak adil, diskriminatif dan objektif.‘ begitu tutur Heru
Lebih lanjutnya dia sangat menyayangkan sekolah tersebut karena tidak bersikab bijak atas kendala yang dialami oleh RVR, menurutnya laptop rusak adalah murni kesalahan teknis.
‘Ada faktor kerusakan perangkat, keterbatasan kuota, masalah sinyal dan hampatan teknis lainnya.‘ begitu tutupnya.
Source : CNNIndonesia
—
Ya namanya kerusakan teknis mana bisa diprediksi sih, semoga RVR mendapatkan keadilan yah :)