Pelanggar ganjil genap PPKM Level 3 pada beberapa titik jalan disebutkan kini akan diberikan sanksi tilang oleh polisi. Peraturan ini sedikit berbeda dengan beberapa waktu sebelumnya, di mana polisi hanya memutar balik.
Seperti dilansir Kompas.com, Polisi sendiri memastikan bahwa sistem ganjil genap pada tiga titik jalan akan tetap diberlakukan seiring perpanjangan PPKM di Jakarta sampai 6 September 2021.
Pelanggar ganjil genap PPKM Level 3 akan diberi sanksi
“Mulai pekan ini, kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada saat itu,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Selasa (31 Agustus).
Lebih lanjutnya, Sambodo menyebutkan bahwa lokasi jalan yang menerapkan sistem ganjil genap akan tetap sama, yaitu pada tiga titik di Jalan Jendral Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.
Adapun waktu pemberlakukan ganjil genap juga masih sama seperti sebelumnya, yakni sejak pukul 06.00 sampai 20.00 dan berlaku setiap hari tanpa terkecuali akhir pekan atau hari libur nasional.
“Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi ataupun pelat khusus untuk instansi. Jadi kalau instansi ingin mlewati ganjil genap silahkan menggunakan pelat dinas masing-masing. Baik pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya,” tutur Sambodo.
Sementara itu, Sambodo menjelaskan selain kendaraan dinas yang dikecualikan, mobil darurat sampai tenaga kesehatan juga diperbolehkan melintas. “Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, diperbolehkan (lewat),” imbuhnya.