Content creator harus pikir dua kali kalo bikin konten prank

Sosok artis merangkap jadi content creator, Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menuai reaksi negatif.

Setelah sebelumnya pasangan suami istri tersebut memicu kritik karena mencoba mendaftarkan HAKI untuk Citayam Fashion Week, kini keduanya panen nyinyiran karena bikin konten kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Padahal, hukum Indonesia sebenarnya sudah punya hukum yang secara khusus mencakup hal tersebut.

Baca juga: Pertandingan Arema Persebaya Maut Telan Ratusan Jiwa, Begini Kronologinya

Bikin laporan KDRT palsu

Minggu (2/10/2022) lalu, Baim Wong dan Paula Verhoeven mengunggah konten pura-pura melaporkan aksi KDRT, lengkap dengan kamera tersembunyi.

Namun pihak kepolisian menyadari adanya kegiatan lelucon nggak lucu tersebut.

Menurut Prof Suparji Ahmad, KUHP sudah mengatur ancaman pidana buat orang-orang yang membuat laporan palsu, meski cuma untuk becandaan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 220 KUHP: “Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Selain itu, bisa dikenai Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah. Pasal 317 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Baca juga: KPI Minta TV dan Radio Tutup Pintu untuk Pelaku KDRT

Hukum buat content creator yang bikin konten prank

Nggak cuma soal laporan KDRT palsu, KUHP juga mencakup hukum untuk orang yang tak terima ketika jadi korban prank.

Hal ini tercantum dalam Pasal 335 di UU tersebut.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Sementara itu, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp 10 juta. Selain nge-prank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.

Selanjutnya, bagi yang masih merasa tidak terima di-prank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan. Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Your thoughts? Let us know!