Simpan 21 ekor penyu hijau
Seorang penjual dan pengepul penyu hijau berinisial MJ (43) berhasil ditangkap Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Bali.
MJ ditangkap pada Minggu (30/4) di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Dari hasi penangkapan, polisi menyita 21 ekor penyu hijau yang dilindungi pemerintah.
Dapatkan informasi dari masyarakat
Adapun penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat sekitar wilayah Tanjung Benoa yang terganggu dengan banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi olahan daging penyu.
Polisi kemudian melakuan penyelidikan dan mengetahui MJ merupakan pengepul sekaligus penjual.
Saat petugas menyidak, didapati kolam renang yang menampung 21 ekor.
Di lokasi itu juga ada satu ekor penyu yang telah dipotong.
Dijual seharga 300 ribu/paket
Dari pemeriksaan, diduga penyu itu berasal dari Madura, Jawa Timur.
Pelaku kemudian menjual dalam paket yang dibungkus plastik dengan harga Rp300 ribu.
“Harga daging per paket Rp300 ribu, dan dia tidak pernah ditimbang (berapa kilo per paketnya),” kata Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono.
Sementara, untuk penyu ukuran besar bisa dibagi menjadi 20-30 paket.
Beroperasi sejak 1998
Pelaku mengaku bahwa bisnis ini sudah berjalan sejak 1998.
“Kalau bicara kapan mulai berbisnis ini dari pengakuannya sejak tahun 1998 dia sudah bisnis terkait penyu hijau ini. Jadi, dia menampung beli dari luar dan kemudian dia ditampung di tempatnya,” ujar Soelistijono.
Top image via ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
—
Let us know your thoughts!
-
Ngga Mau Balikin Sendiri Baki Restoran di Singapura, Siap-siap Kena Denda Rp3,3 Juta!
-
Gelar SEA Games 2023, Kamboja Gratiskan Semua Tiket Pertandingan Sampai Hak Siar
-
Sekte Sesat Kenya Doktrin Pengikutnya Lakukan Puasa Ekstrem: 90 Orang Tewas, 213 Masih Hilang