Jangan lupa kembalikan baki dan alat makan di restoran negara ini

Di Singapura, tidak sedikit pengunjung restoran yang enggan mengembalikan baki sendiri saat makan di tempat, karena hal ini pemerintah setempat akhirnya berlakukan denda.

Denda tersebut berlaku bagi siapa saja pengunjung rumah makan yang tidak mengembalikan baki dan alat makan ke tempat semula.

Peraturan yang sudah diberlakukan beberapa tahun lalu

Bukan peraturan yang baru, pemerintah setempat sebenarnya telah memberlakukan kebijakan ini sejak 2021 lalu.

Pada 1 September 2021 pemerintah Singapura pertama kali memberlakukan denda di restoran sekitar pusat jajanan.

Kemudian area pemberlakuan peraturan ini kembali diperluas hingga kedai kopi dan pujasera sejak 1 Januari 2022.

Terakhir, pemerintah Singapura akhirnya memutuskan untuk menerapkan peraturan yang lebih ketat lagi terkait sanksi dengan nominal tertentu.

Singapura denda Rp3,3 juta bagi pengunjung “bandel” ini

Tidak langsung dijatuhi denda, siapa saja yang melanggar satu kali akan diberikan edukasi dan dimintai keterangan.

Jika kedapatan melanggar lagi, pengunjung tersebut akan dijatuhi denda sebesar 300 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,3 juta.

Namun berdasarkan laporan yang dilansir dari World of Buzz, Rabu, 26 April 2023, ada beberapa pengecualian. Petugas tidak boleh mendenda orang dengan kondisi lemah, anak-anak, dan orang tua yang kurang mampu.

Mengutip dari Channel News Asia, Rabu, 26 April 2023, kebijakan ini diterapkan pemerintah Singapura agar masyarakat memiliki kebiasaan yang baik terutama saat mengunjungi restoran.

Seperti yang diketahui banyak negara-negara maju yang telah menerapkan self service.

Let uss know your thoughts!

Image by Bimo Luki at Unsplash