Kominfo dan aturan wajib daftar bagi PSE

Sejak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan aturan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sejumlah pihak pun berbondong-bondong melakukan pendaftaran.

Beberapa nama besar pun sudah terdaftar. Oleh karena itu, mereka tak lagi terancam diblokir tanggal 21 Juli nanti.

Sebelumnya, Kominfo melontarkan ancaman bagi perusahaan penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar ke Pemerintah Indonesia untuk segera mendaftar.

Aturan ini berlaku bagi PSE domestik maupun PSE asing. Dan kalau tanggal 20 Juli 2022 nanti namanya belum juga terdaftar, bakal ada sanksi, termasuk pemutusan akses keesokan harinya.

Ancaman Blokir dari Kominfo, Beberapa Aplikasi Termasuk TikTok dan Spotify Sudah Daftar PSE
via Giphy

Beberapa nama besar yang sudah aman dari pemblokiran

Melansir Detik, beberapa nama besar sudah mendaftar sebagai PSE pada tanggal 18 Juli 2022 kemarin, dua hari sebelum tenggat waktu di tanggal 20 Juli.

Berikut beberapa PSE yang sudah mendaftar ke Kominfo:

– Microsoft Cloud Services
– Genshin Impact
– Telegram
– Gojek
– Gopay
– Mobile Legends: Adventure
– Mobile Legends: Bang Bang
– Mi Chat
– Mypertamina
– Capcut
– Resso
– Ragnarok X: Next Generation
– Tiktok
– Tokopedia
– Bukalapak
– Dailymotion
– Cloneit
– Shareit
– Linktree
– Spotify
– Traveloka

Ancaman Blokir dari Kominfo, Beberapa Aplikasi Termasuk TikTok dan Spotify Sudah Daftar PSE
via Tenor

Kritik ancaman pemblokiran

Aturan yang muncul dari Kominfo untuk registrasi PSE ini mengundang respons dari masyarakat.

Salah satunya, kritik pun muncul dari LSM Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet). Mereka menilai bahwa pemerintah belum mennyelesaikan masalah kebebasan berekspresi di tengah upaya wajib registrasi ini.

Untuk itu, mereka meminta adanya ruang dialog antara masyarakat sipil dengan pemerintah untuk membahas dampak kebijakan ini.

Beberapa nama besar, seperti Google, WhatsApp, dan Instagram pun buka suara. Walau ada penolakan, para perusahaan raksasa ini mengambil sikap, salah satunya Google yang mengaku bakal segera mendaftarkan diri pada PSE Lingkup Privat.

Namun, Meta (induk perusahaan Facebook dan Instagram) masih belum mengungkap perihal registrasi ini.

What are your thoughts? Let us know!