RUU KUHP? RUU Pemasyarakatan?

Di titik ini, lo pasti udah nggak asing dengan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang tengah jadi pembicaraan di linimasa.

Here’s what you need to know to get you up to speed!

No One Is Above The Law GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: UU Pemasyarakatan: Narapidana Berhak Dapatkan “Hiburan” dan Makan Bergizi di Penjara

RUU KUHP?

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui KUHP agar sesuai dengan politik hukum, keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini.

Proses penyusunannya makan waktu 58 tahun karena sudah dimulai sejak 1964. Nggak heran, banyak pasal yang dinilai sebagai warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

RUU yang satu ini sempat akan disahkan pada tahun 2019 lalu. Namun ditunda karena dinilai mengadung sejumlah pasal kontroversial. Isu serupa kembali mencuat ketika pemerintah ingin mengesahkan RUU tersebut tahun ini.

Situasi makin runyam karena pemerintah masih enggan membuka draf terbaru RUU KUHP.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, jal ini terjadi karena sejumlah perkara: dari persoalan prosedural, banyaknya kesalahan ketik alias typo, hingga untuk menghindari kekeliruan fatal seperti yang terjadi pada UU Ciptaker.

Berikut beberapa pasal yang dinilai problematis:

1. Demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana hingga 1 tahun – Pasal 273
2. Mengaku dukun santet bisa dipenjara hingga 18 bulan – pasal 252
3. Perzinaan bisa dipenjara 1 tahun, kumpil kebo bisa dipenjara 6 bulan – pasal 415 & 416
4. Penggelandangan bisa dipidana dipenjara hingga 6 minggu – pasal 429
5. Hukum mati yang dikritik pemerhati HAM – Pasal 67, 99, 100 dan 101

Hmm Thinking GIF - Hmm Thinking Think - Discover & Share GIFs

Baca juga: Pasal-Pasal RKUHP yang Picu Kontroversi

RUU Pemasyarakatan?

RUU Pemasyarakatan adalah bagian dari inheren dengan institusi atau lembaga dalam sistem peradilan pidana yang melaksanakan tugasnya di semua tahap.

RUU ini sudah disahkan pada Kamis (7/7) lalu. Pemerintah berharap bahwa pasal ini bisa memberikan dampak positif dalam penegakan hukum dan peningkatan kualitas lapas Indonesia.

Namun tak sedikit khalayak umum yang bersikap skeptis. Pasalnya pengesahan hukum ini dinilai bisa menguntungkan pelaku korupsi.

Pasalnya draf final RUU tersebut ditegaskan bahwa setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi hingga pembebasan bersyarat. Tidak ada pengecualian bagi koruptor sekalipun.

“Yang mana justru ICW melihat RUU Pemasyarakatan ini lebih menguntungkan pelaku korupsi dan ini sebenarnya kalau kita runut dia ketika kebijakan pemerintahan Jokowi ini melalui menterinya, Yasonna Laoly ini kan sering kali mengeluarkan statement atau merencanakan sebuah kebijakan, yang pada akhirnya ingin mempermudah pemidanaan para narapidana kasus korupsi,” ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Minggu (17/5/2020).

Thinking hmm stephen colbert GIF on GIFER - by Thordimath