Pemerintah Kabupaten Bandung Bakal Denda 50 Juta Rupiah Untuk Perokok Sembarangan
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat akan menerapkan Perda nomor 13 tahun 2017. Perda nomor 13 tahun 2017 tersebut akan membahas aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok,