Kantor Bea dan Cukai Sokarno-Hatta (Soetta) memusnahkan sejumlah barang sitaan negara, termasuk ratusan unit iPhone 16 di sepanjang 2024 yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

Bea Cukai musnahkan barang sitaan senilai Rp1,2 M, termasuk iPhone 16 ilegal dari Batam

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Tangerang, Jawa Barat, pada Jumat, 29 November 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman 102 unit ponsel merek Apple dengan jenis iPhone 16.

Askolani mengatakan jika ratusan ponsel keluaran terbaru Apple tersebut dibawa oleh penumpang yang dikirim lewat Batam.

Ratusan unit ponsel iPhone 16 ilegal itu berhasil disita dari periode 4 hingga 27 November.

“Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) yang saat ini berstatus BDN (Barang Dikuasai Negara),” kata Askolani sebagaimana yang diberitakan Antara, Jumat, 29 November 2024.

Barang sitaan lain yang ikut dimusnahkan

Tak hanya ratusan unit ponsel, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memusnahkan sebanyak 237.905 batang hasil tembakau, 6.383 buah obat dan suplemen, 632 botol MMEA, 121 pcs bagian tubuh makhluk hidup, 1.682 buah kosmetik, 81 kemasan tembakau iris, dan tujuh buah barang pornografi.

“Penindakan (memusnahkan) 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang berasal dari 8 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 260 juta,” tutur Askolani.

Pada periode 4 hingga 27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta diklaim telah melakukan pemusnahan barang sitaan sebanyak 239 kali.


Let uss know your thoughts!