Pemerintahan Trump pada Kamis, 22 Mei 2025 mengumumkan secara efektif melarang Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS: Trump larang Harvard terima mahasiswa asing atas tuduhan supporttindakan antisemitisme
Melansir The Guardian, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem menyatakan pemerintahan Trump melakukan ini atas tuduhan “mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis Tiongkok di kampus” yang dilakukan Universitas Harvard.
Menanggapi kebijakan kontroversial itu, dosen di Kennedy School of Government di Harvard Pippa Norris mengatakan bahwa tindakan tersebut justru malah akan menguntungkan Oxford dan Cambridge serta banyak lembaga akademis lainnya.
Norris memprediksi AS akan segera mendapat masalah sebagai akibat dari kebijakan kontroversial tersebut.
Pemangkasan sejumlah dana yang mengalir ke Harvard
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya pemerintahan Trump menghentikan dana beasiswa sebesar 450 juta dolar AS untuk universitas Harvard pada Mei, setelah pembatalan sebelumnya sebesar 2,2 miliar dolar AS dalam pendanaan federal.
Menanggapi pemotongan dana federal tersebut, Harvard yang mengantongi dana abadi lebih dari 53 miliar dolar AS mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump.
Apa kata Gedung Putih soal isu ini?
Media Amerika Serikat melaporkan jika Gedung Putih memberi tahu Harvard tentang keputusan tersebut setelah korespondensi yang berkelanjutan mengenai “legalitas permintaan catatan yang meluas”.
Kristi Noem dalam pernyataannya mengonfirmasi berita ini dan menyebut tindakan ini adalah hasil yang tidak menguntungkan dan merupakan contoh dari kegagalan Harvard atas peraturan dari Trump yang tidak dipatuhi.
“Tindakan ini … adalah hasil yang tidak menguntungkan dari kegagalan Harvard untuk mematuhi persyaratan pelaporan yang sederhana,” demikian bunyi pernyataan Noem dilansir The Guardian, Jumat, 23 Mei 2025.
Jubir Harvard sebut tindakan pemerintah melanggar hukum dan tidak sah
Salah seorang juru bicara dari Universitas Harvard menyebut tindakan pemerintah ini sebagai tindakan yang “melanggar hukum” atau tidak sah.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of Unsplash/Emily Karakis