WNA Tak Luput dari Bayang-bayang Tapera: Cuma Jadi Tabungan dan Boleh Diambil saat Resign
WNA yang kerja di perusahaan Indonesia wajib ikut Tapera Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan swasta milik Indonesia diwajibkan untuk membayar iuran tabungan