MUI surati Kapolri

Cegah ‘pemaksaan’ pemakaian atribut keagamaan nonmuslim, MUI diketahui meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Permintaan itu tertuang dalam salah satu poin surat yang dikirimkan ke MUI kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditandatangani Wakil Ketum MUI Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 15 Desember 2022 lalu.

Pemaksaan pemakaian atribut bisa nodai toleransi beragama

Untuk mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat tersebut, Kapolri diminta memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antar umat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pekerja muslim, seperti di Mall, pusat perbelanjaan. hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya,” bunyi surat tersebut pada poin 3.

Selain itu, jajaran kepolisian juga diminta memberikan binaan kepada pimpinan perusahaan.

Hal itu itu bertujuan ‘menjamin’ hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinan.

Cegah 'Pemaksaan' Pemakaian Atribut Natal, MUI Minta Bantual Kapolri

Harus ditindak tegas

Kapolri juga diminta MUI untuk menindak tegas pelaku usaha yang tertangkap melakukan pemaksaan penggunaan atribut.

“Karena mencederai prinsip-prinsip toleransi beragama,” bunyi surat tersebut.

Masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain,” terang surat tersebut.

FYI, MUI telah mengeluarkan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-muslim.

Fatwa itu mengatur penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

VFL Rule Book + Conduct Book (25/06/20 & Beyond) | The VFL

Let us know your thoughts!