Kebijakan STNK yang Tidak Kunjung Diperpanjang

Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan pemblokiran bagi setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan yang akan diblokir adalah yang sudah tidak aktif atau mati akibat tidak diperpanjang.

Baca juga: Kasus Covid di Beijing Kian Parah, Kemunculan Varian Baru BF.7 Kebal Vaksin?

Risiko Jadi Kendaraan Ilegal

STNK yang tidak diperpanjang dan berstatus tidak aktif lagi akan dianggap sebagai kendaraan yang ilegal.

Kebijakan sanksi bagi yang STNK miliknya tidak segera diperpanjang ini akan segera diterapkan secara efektif pada 2023 mendatang.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkat. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

Baca juga: SOS, Album Studio Kedua SZA hingga Delaney Bailey dengan Album Perdananya [Friday Music Selection]

Aturan yang Sudah Ada Sejak 13 Tahun Lalu

Faktanya, Indonesia sudah memiliki aturan ini selama 13 tahun.

Namun sayangnya membutuhkan waktu lebih dari satu dekade untuk mengimplementasikannya.

Agus Fatoni selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri menyampaikan harapan dari pemerintah.

Ke depannya penerapan soal kebijakan ini dapat memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan untuk taat pada aturan, khususnya perpajakan.

Baca juga: YouTube Bakal Beri Sanksi untuk Akun yang Sebar Komentar Toxic dan Jahat di Video

Let uss know your thoughts!

Image via Unsplash