DPR RI usulkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Sebelumnya, cuti bagi para ibu hamil hanya diberikan selama tiga bulan, yaitu masing-masing 1,5 bulan sebelum dan sesudah persalinan.

Kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sepakat membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk lanjut menjadi undang-undang.

Hal ini, menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, pihaknya rancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Kegislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan pada hari Senin (13/6), melansir Detik.

Cuti Hamil dan Melahirkan Bakal Jadi 6 Bulan, Begini RUU Usulan DPR!
via Tenor

Cuti hamil dan melahirkan jadi 6 bulan?

Salah satu kebijakan baru yang ada dalam usulan RUU KIA adalah waktu cuti yang semakin panjang. Ibu yang hamil dan melahirkan bisa mengambil cuti selama enam bulan.

Rancangan itu mengatur bahwa perusahaan tak boleh menghentikan karyawan yang sedang mengambil cuti tersebut. Selain itu, mereka juga harus tetap memberikan gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Sebelum ada usulan ini, masa cuti melahirkan tertuang dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, dengan waktu maksimal tiga bulan.

Dalam UU tersebut, pekerja yang hamil dan mengalami keguguran juga berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan.

Menyoal upah, RUU KIA mengatur penetapannya, di mana tiga bulan pertama masa cuti para ibu berhak mendapat gaji penuh, Baru di bulan keempat, upahnya sebanyak 70 persen.

Cuti Hamil dan Melahirkan Bakal Jadi 6 Bulan, Begini RUU Usulan DPR!
via Tenor

Puan Maharani pentingkan masa golden age anak

Menurut Puan, RUU KIA punya titik berat pada masa pertumbuhan emas anak, alias golden age, yaitu 1.000 hari pertama kehidupan. Pasalnya, periode krusial tumbuh kembang ini kerap dianggap sebagai penentu masa depan anak.

Itulah mengapa, RUU ini sangat menekan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, hal ini juga erat dengan edukasi kesehatan reproduksi, serta upaya menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.

What are your thoughts? Let us know!