Diperpanjang, PPKM Jakarta Level 2
DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berebeda dengan sebelumnya, kali ini penerapan PPKM menjadi level 2.
Akibat dari hal tersebut beberapa perubahan dan pembatasan kembali terjadi.
WFO 75 persen
Salah satunya adalah jumlah pegawai yang bekerja di kantor alias WFO kembali dibatasi.
Setelah sempat mencapai 100 persen, kini kapasitas kembali turun menjadi 75 persen.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) )Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO,” jelas keterangan Inmendagri, Selasa (5/7/).
Selain itu, pegawai yang mendapatkan izin WFO hanyalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19.
Pegawai juga wajib menggunakan PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kapasitas bioskop juga turun
Sementara itu, seiring dengan kenaikan level PPM, kapasitas bioskop di DKI Jakarta juga turun menjadi 75 persen.
Adapun aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 1 di Jawa-Bali.
Dijelaskan bahwa pengunjung yang dapat diterima adalah mereka yang berkategori hijau dalam PeduliLindungi. Untuk pengunjung berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orang tua dan menunjukan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Bukan hanya DKI Jakarta
Untuk diketahui, PPKM level 2 diterapkan diseluruh wilayah Jakarta. Mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Sementara itu Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM level 2.
PPKM level 2 berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.