Kondisi Jalanan di Indonesia saat Memasuki Musim Hujan

Indonesia memasuki musim hujan yang turut pengaruhi kondisi jalanan yang dipenuhi dengan genangan air.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi para pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan etika berkendara.

Seperti yang diketahui sejak di penghujung tahun 2022 hingga pada awal tahun 2023 ini, cuaca buruk melanda beberapa wilayah Indonesia.

Etika Berkendara Diatur oleh Undang-Undang

Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya ketika berkendara saat musim hujan, pengendara juga harus memperhatikan etika berkendara.

Misalnya saja saat melewati banjir atau genangan air ketika berkendara.

Pengendara tidak hanya harus dibekali kemampuan khusus untuk dapat menerjang banjir atau becekan.

Para pengendara juga harus memperhatikan etika berkendara, yang ternyata telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan dalam Undang-Undang tersebut mengatur mengenai perilaku para pengendara saat berada di jalanan terutama ketika hujan.

Misalnya saja perilaku pengendara yang sering kali asal terjang becekan tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya.

Saling Sopan saat di Jalan dengan Genangan Air

Aturan tersebut jelas tertera pada pasal 116 ayat 1 yang mengatur mengenai kecepatan berkendara.

“Pengemudi kendaraan harus memperlambat laju kendaraan menyesuaikan dengan lalu lintas,” demikian bunyi pasal 116 ayat 1.

Bahkan pada pasal 116 ayat 2 butir C berbunyi bahwa para pengendara harus memperhatikan tata krama dan sopan santun saat berada di jalan.

Terutama saat musim hujan atau saat terdapat genangan air di jalanan.

“Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika cuaca hujan dan atau genangan air,” demikian bunyi yang tertulis pada pasal 116 ayat 2 butir C.

Setiap kendaraan diwajibkan untuk memperlambat laju kendaraan masing-masing dalam kondisi terdapat genangan air.

Let uss know your thoughts!

Image via Unsplash