ETLE akan dimanfaatkan secara maksimal

ETLE alias Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik akan digunakan secara maksimal oleh polisi.

Bukan hanya pelanggaran ‘standar’, ETLE rencananya digunakan untuk menindak pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

ETLE Akan Tindak Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor?
via RMOLJakarta

ETLE bisa berhasil dengan maksimal berkat dukungan data kendaraan dan pengemudi yang juga akurat. Masyarakat kita ajak untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak,” tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Baca juga : Elon Musk Digugat Twitter Usai Pembatalan Akuisisi!

Baru sebatas wacana

Firman menyebut bahwa mendorong pemilik membayar pajak adalah bagian tugas dari Polri.

Dengan diberlakukan penindakan lewat ETLE, diharapkan masyarakat bisa lebih taat pajak.

Penegakan hukum diarahkan pada aspek pencegahan, kami bukan menarget seberapa banyak bisa melakukan (penindakan). ETLE mencatat pertama sudah pasti atas nama siapa, di mana alamatnya, dan sebagainya,” sambung Firman.
via GIFER
Meski demikian, Firman masih enggan memastikan kapan wacana penindakan penunggak pajak kendaraan via ETLE akan mulai berlaku.
Kami dari pihak Kepolisian Lalu Lintas dalam hal ini akan terus memberikan support kepada rekan-rekan kita di Samsat untuk bisa melaksanakan tugasnya,” tutup Firman.
Di sisi lain, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyebut pihaknya akan mengaktifkan kembali pembina Samsat.

Top image via Korlantas Polri

Makin canggih aja nih Indonesia, semoga selain sistem pembayaran tilangnya juga semakin praktis yah. Enggak cuman ‘nilangnya’ aja yang makin mudah :)

Let us know your thoughts!