Sudah bergulir sejak Februari 2024

Sebagaimana diketahui dari unggahan Threads, CEO Instagram Adam Mosseri, Instagram disebutkan tidak lagi secara proaktif merekomendasikan konten politik.

Adapun pembatasan konten politik lewat fitur “Political Content” ini sudah bergulir sejak Februari 2024 dan aktif secara default.

Dikutip dari KompasTekno, pengguna Instagram di Indonesia juga kebagian fitur tersebut.

Tidak sepenuhnya hilang, tapi

Instagram sendiri tidak benar-benar meniadakan opsi rekomendasi konten politik di platform mereka.

Bagi pengguna yang masih ingin mendapatkan rekomendasi konten jenis itu di Instagram ataupun Threads, bisa mengontrol pilihat lewat fitur “Political Content” yang tersedia di pengaturan.

“Jika Anda memutuskan untuk mengikuti akun yang memposting konten politik, kami tidak ingin memisahkan Anda dan postingan mereka. Namun, kami juga tidak ingin secara proaktif merekomendasikan konten politik dari akun yang tidak Anda ikuti,” tulis Instagram

Begini cara pengaturannya

  • Klik profil dan plih menu setting.
  • Pilih “Suggested Content”, kemudian “Political Content”
  • Klik opsi “Limit political content from people you don’t follow”

Dengan fitur ini, user bisa memiliki kontrol penuh atas rekomendasi konten yang ‘masuk’.

Meski begitu, pengaturan tidak mempengaruhi unggahan konten politik dari orang yang difollow oleh pengguna.

via Instagram

Konten apa saja yang dimaksud?

Dikutip dari Instagram, konten politik dijelaskan sebagai unggahan yang menyebut pemerintahan, pemilihan umum, atau topik sosial yang berhubungan dengan masyarakat atau orang banyak.

Adapun perubahan kebijakan rekomendasi konten politik adalah untuk menjaga kemampuan masyarakat untuk memilih berinteraksi dengan konten politik, serta menghormati selera orang terhadap konten.

Top image via via Unsplash-Solen Feyissa

Did u try this feature? Let us know your thoughts!

  • Tur Kunjungan Ke Toilet di Tokyo Jadi Objek Wisata Baru

  • Bea Cukai Sebut Lapor Barang Ketika Pergi ke Luar Negeri Itu “Nggak Wajib”

  • Modus Penipuan Baru: Jual-Beli Nomor HP Lama Untuk Belanja Online Hingga Pinjol