Bali Terapkan Aturan Baru Kala Turis Asing Sering ‘Berulah’
Akhir-akhir ini, ulah turis asing di Bali memang kerap jadi sorotan. Sejumlah turis diketahui sempat mengendarai motor secara ngawur dan bahkan bekerja secara ilegal di Pulau Dewata.
Tak hanya itu, ulah seorang turis yang menari telanjang di pementasan tradisional Bali juga sempat menjadi sorotan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara selama Berada di Bali tertanggal 31 Mei 2023.
“Tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia,” kata Koster.
“Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka satu dan angka dua akan ditindak tegas,” lanjutnya, dikutip dari Detikcom.
(via Giphy)
Larangan Untuk Turis Asing di Bali
- Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
- Memanjat pohon yang disakralkan.
- Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
- Membuang sampah sembarangan dan atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
- Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.
- Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).
- Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Tak hanya larangan, turis asing di Bali harus menaati beberapa kewajiban, mulai dari memuliakan kesucian pura hingga memakai busana yang sopan. Turis asing juga diharuskan menaati peraturan berkendara yang berlaku di Indonesia, pun melakukan transaksi menggunakan mata uang Rupiah.
(via Giphy)
Kewajiban Turis Asing di Bali
- Memuliakan kesucian Pura, Pratima (arca), dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
- Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
- Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
- Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
- Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
- Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia.
- Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang Rupiah.
- Berkendaraan dengan menaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang.
- Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi atau alat transportasi roda 2 (dua) yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2 (dua).
- Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Apa Sanksi Bagi Turis yang Melanggar?
Wisatawan asing yang tak menaati aturan-aturan ini bakal ditindak tegas dengan pemberian sanksi, atau diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Contoh Kasus Turis Asing di Bali dan Hukumannya
- Seorang turis asal Rusia berinisial LK (40) dideportasi setelah ia sempat berpose telanjang di tempat wisata Kayu Putih di Desa Adat Bayan, Bali, dikutip dari CNNIndonesia.com.
- Seorang turis asal Slovakia berinisial PT (34) dideportasi setelah ketahuan menjadi agen properti di Bali.
- Warga negara Italia berinisial AS (48) dideportasi setelah sempat menjalani hukuman penjara selama lebih dari 2 tahun akibat kepemilikan narkotika jenis sabu, dikutip dari Kompas.com.
(Photo courtesy by Unsplash)
Gimana tanggapanmu soal aturan baru ini? Let us know your thoughts!