Jokowi teken Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan resmi hapus pelayanan kelas iuran 1, 2, dan  3 untuk pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Hal tersebut diduga sehubungan dengan Jokowi yang pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS mulai bisa digunakan peserta JKN pada 30 Juni 2025

Penghapusan kelas iuran pada BPJS Kesehatan ini akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025 mendatang.

Penghapusan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun pemerintah sudah menyiapkan gantinya dengan menciptakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

KRIS JKN merupakan kelas standar minimum pelayanan rawat inap yang akan didapatkan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan ungkap ternyata kelas pelayanan 1, 2, 3 rawat inap tak dihapus atau digantikan

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar, BPJS Kesehatan melalui Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan KRIS tidak dibuat untuk menghapus atau menggantikan kelas pelayanan 1, 2, 3 bagi peserta yang dirawat inap.

“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, dan ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” kata Ghufron seperti yang dikutip dari Antara.

Program yang sudah ada sejak 2023 lalu

KRIS sebenarnya bukan merupakan program baru karena berdasarkan siaran pers Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), program ini sudah ada sejak 2023 lalu.

Dinkes DI Yogyakarta menyebutkan KRIS (Kelas III) menawarkan pelayanan kesehatan yang mencakup perawatan, pengobatan, dan rangkaian fasilitas lain yang dibutuhkan pasien peserta JKN selama menjalani rawat inap.


Let uss know your thoughts!

Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Source:

https://dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/kris-kelas-rawat-inap-standar-rumah-sakit-dalam-sistem-jaminan-kesehatan-nasional

https://www.antaranews.com/berita/4101054/bpjs-kesehatan-kris-tidak-hapus-jenjang-kelas-layanan