Kemenhub klaim bakal kasih sanksi ke PO bus yang nakal

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi pada Perusahaan Otobus (PO) yang tetap nekat beroperasi meski tak kantongi izin.

Pernyataan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan kecelakaan maut yang dialami Bus Trans Putera Fajar di Ciater yang membawa rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok.

Bus yang alami kecelakaan maut ternyata tidak kantongi izin

Nahas, kecelakaan bus yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 tersebut menewaskan 11 orang. Termasuk 9 orang siswa, 1 guru, dan 1 warga.

Kemenhub melaui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menegaskan semua bus yang beroperasi wajib mengantongi izin melalui uji KIR.

Setelah melakukan pengecekan melalui aplikasi Mitra Darat, ternyata bus tersebut tidak memiliki izin angkutan.

Tak hanya itu, ternyata status lulus uji berkala (BLU-e) yang dipegang oleh Bus Trans Putera Fajar masa berlakunya sudah habis pada 6 Desember 2023 lalu.

Bus Teleporting Away GIFs - Find & Share on GIPHY
GIF Source by GIPHY, ctto

Diatur dalam Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021

Hendro meminta semua PO bus yang beroperasi agar mematuhi aturan untuk menjalani uji berkala secara rutin.

Hal ini sebagaimana yang sudah diatur dalam Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

“Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” kata Hendro dalam pernyataan resminya dalam siaran pers Kemenhub yang dikutip Senin, 13 Mei 2024.

Masyarakat diminta ikut kritis lakukan pengecekan armada transportasi yang akan digunakan

Kemenhub menambahkan bagi PO yang terbukti tetap mengoperasikan bus yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi pidana dan akan menindaklanjutinya ke pihak kepolisian.

Sehubungan dengan hal tersebut Hendro meminta masyarakat agar ikut andil mengawasi kelayakan dari armada transportasi yang akan digunakan.

“Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat,” imbuh Hendro.


Let uss know your thoughts!