Terus bertumbuh dengan pesat
Jumlah kendaraan di Indonesia dari tahun ke tahun terus bertumbuh.
Dilansir dari data Korps Lalu Lintas Polri, per 3 Januari 2022 sudah ada 152.565.905 unit kendaraan yang teregristrasi
Angka itu sendiri naik secara signifikan jika dibandingkan tahun 2020, di mana jumlah kendaraan saat itu hanya 136.137.451 unit.
Baca juga: DP 0 Persen Kendaraan Listrik Diizinkan OJK
Jumlah kendaraan sudah lebih setengah dari populasi, Pulau Jawa ‘terpadat’
Dengan catatan terbaru, itu berarti jumlah kendaaraan teregristrasi sudah melampaui setengah populasi Indonesia yang mencapai 276 juta jiwa.
Dari angka itu, jumlah kendaraan paling banyak tersebar di Pulau Jawa dengan torehan angka 91.085.251 unit.
Sementara Sumatera tercatat memiliki kendaraan yang terdaftar sebanyak 31.453.504 unit.
Urutan berikut diduduki Kalimantan dengan jumlah 10.998.291 unit yang kemudian disusul Sulawesi dengan 9.252.464 unit.
Pulau berikut adalah Bali dengan 4.714.807 unit, dan Nusa Tenggara berjumlah 3.087.927 unit.
Dua pulau dengan urutan terendah adalah Pulau Papua terdata jumlah kendaraannya sebanyak 1.283.351 unit dan Pulau Maluku serta Maluku Utara berjumlah 690.310 unit.
Baca juga: Buku Panduan Ujian SIM Segera Diterbitkan
Masih didominasi oleh motor
Menariknya, sepeda motor masih menjadi jenis kendaraan terbanyak dengan populasi 127.082.370 unit, sedangkan mobil penumpang 19.278.023 unit.
Jumlah mobil barang yang teregristrasi pada sistem Polri tercatat sebanyak 5.759.709 unit, sedangkan jumlah bus 212.742 unit, dan kendaraan khusus berjumlah 84.385 unit.
—
Kira-kira jumlah kendaraan bakal setara dengan jumlah populasi nggak ya? Let us know your thoughts!