Polisi dilarang menyakiti hari masyarakat

Polisi yang menyakiti hati masyarakat bakal disanksi.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana.

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk mejaga kehormatan, citra dan nama baik institusi tersebut.

Baca juga: Kenapa Kita Peduli dengan Hubungan Percintaan Selebritis, Padahal Kenal Juga Nggak?

Sanksi buat polisi

Sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin berupa penahanan dan demosi jabatan.

“Agar melakukan tugas sesuai prosedur dan tidak melakukan penyimpangan, pemerasan, dan menyakiti hati masyarakat. Apabila ada anggota yang terbukti segera diberikan sanksi,” kata Suntana di Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/9/2022), dikutip lewat Antara.

Nggak cuma itu, jika ada anggota yang melakukan pelanggaran ketiga bertugas, maka perwira di atasnya bisa dikenakan sanksi administratif juga.

Rafathar GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Parasocial Relationship: Penjelasan Ilmiah Kenapa Kita Bisa Sayang Banget Sama Idola Kita

Layanan prima untuk masyarakat

Untuk mencegah adanya penyimangan, Suntana mengharapkan adanya pelayanan yang prima dari pihak kepolisian, baik mereka yang bertugas di kantor maupun yang bertugas di lapangan.

Ia juga berharap pihak kepolisian bisa mengedepankan upaya pencegahan dalam bertugas.

“Berikan dan tingkatkan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai wujud Polri yang Presisi,” kata Suntana.

Your thoughts? Let us know!