Presiden Jokowi teken pengesahan UU DKJ yang turut atur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

UU tersebut turut mengatur tentang peralihan status ibu kota dari yang sebelumnya Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan informasi dari Kominfo yang diakses pada Senin, 29 April 2024, menurut Jokowi IKN akan berada di 2 kabupaten di Kalimantan Timur; Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

DKJ adalah daerah provinsi yang punya kekhususan

Mengacu pada salinan UU DKJ dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH), dalam Pasal 1 Ayat 1 tercantum bahwa DKJ adalah daerah provinsi yang mempunyai “kekhususan”.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat 1 dalam UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Courtesy of ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Courtesy of ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Wewenang khusus pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perkonomian Nasional dan Kota Global

Kekhususan yang dimaksud dari Pasal 1 Ayat 1, tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2.

Yang menyatakan bahwa UU DKJ memiliki kewenangan khusus terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perkonomian Nasional dan Kota Global.

Maka peran pemerintah provinsi DKJ nantinya walaupun berbeda saat masih berstatus DKI, namun tetap penting karena masih menjadi pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perkonomian Nasional dan Kota Global.

Traffic Jam Cars GIF - Traffic jam Cars City streets - Discover & Share GIFs
Courtesy of Tenor, ctto

Pj Gubernur DKI Jakarta: tinggal menunggu keppresnya

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU tersebut.

Saat ditemui oleh wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 29 April 2024, Heru mengatakan bahwa saat ini langkah selanjutnya adalah menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

“Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu keppresnya,” kata Heru Budi dilansir dari detikNews, Senin, 29 April 2024.

Let uss know your thoughts!