Perkembangan kasus Supriyani sang guru honorer yang banyak disorot publik

Kasus seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara bernama Supriyani yang dipolisikan oleh salah satu orang tua muridnya atas tuduhan penganiayaan, menjadi salah satu isu yang banyak mendapat perhatian masyarakat hingga media.

Setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan Kendari, penahanan Supriyani ditangguhkan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Supriyani mendapat jaminan dari Mendikdasmen untuk lolos seleksi PPPK

Guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito itu kini mendapat jaminan bakal lulus dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui jalur afirmasi.

Berita ini dikonfirmasi oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Halim Momo.

Lolos lewat jalur afirmasi

Halim mengatakan dalam keterangannya jika keputusan untuk memberikan hadiah untuk meloloskan Supriyani dalam seleksi PPPK melalui jalur afirmasi ini diinisiasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Meski begitu, Supriyani hingga saat ini masih merupakan seorang guru honorer yang masih harus menjalani tahap seleksi dan recananya akan diluluskan melalui jalur afirmasi.

“Dia akan diluluskan menjadi PPPK. Itu yang omong menteri. Artinya dia akan diluluskan. Proses pemberkasan juga belum selesai, masih sementara,” kata Halim sebagaimana yang diberitakan oleh Antara.

Sudah mengabdi sebagai guru honorer di SDN 4 Baito selama 16 tahun

Halim mengatakan Supriyani pantas untuk diangkat menjadi PPPK karena dirinya diketahui telah mengabdikan diri di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun dengan status sebagai guru honorer.

“Sebenarnya sudah saatnya dia (Supriyani) menjadi PPPK, karena sudah mengabdikan diri selama 16 tahun,” ujar Halim.

Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh salah seorang wali murid yang ayahnya merupakan anggot Polsek Baito atas tuduhan penganiayaan pada April 2024 lalu.

Oleh pihak kepolisian kasus dilimpahkan ke kejaksaan yang mengakibatkan guru honorer di SDN 4 Baito tersebut ditahan di Lapas Perempuan Kendari.


Let uss know your thoughts!