Vaksin booster kedua dapat lampu hijau
Izin vaksin booster kedua bagi masyarakat akhirnya mendapatkan lampu hijau dari Kemenkes.
Adapun vaksin tersebut bisa didapatkan oleh mereka yang berusia di atas 18 tahun.
Ketetapan dosis keempat alias booster kedua di Indonesia itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat (20/1).
Baca juga: TikTok Berikan Sinyal ‘Ancaman’ Ke E-commerce, Transaksi Naik Tajam!
Dimulai 24 Januari
“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” demikian bunyi poin pertama SE tersebut.
Jenis vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM, lewat rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imuniasi Nasional (ITAGI).
Selain itu juga mengacu pada ketersediaan vaksin yang ada.
Baca juga: 68 Persen Orang Indonesia Lebih Senang Nonton Video saat Bulan Ramadan
Bisa dilakukan di faskes atau sentra pos pelayanan vaksinasi
Dilansir dari CNNIndonesia, program vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum dapat dilakukan di faskes (fasilitas kesehatan) atau sentra pos layanan vaksinasi Covid-19 yang ada di masing-masing daerah.
“Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,” ujar Kemenkes.
-
Usul Besaran Tarif ERP Termahal dari Rp19 Ribu Dinaikkan ke Rp75 Ribu
-
‘Barbuk’ Motor Bodong di Polres Sikka Hilang! Diduga Dibagikan ke Anggota
-
Perusahaan Ini Terapkan Peraturan Denda Bagi Karyawan yang Ganggu Karyawan Lain saat Cuti