Kemenkumham klaim permohonan pendaftaran logo Timnas dari PSSI dan Erspo sesuai hukum
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan jika permohonan pendaftaran logo Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia yang dilakukan oleh Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) bersama Muhammad Sadad (Erspo) telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut menyusul polemik logo terbaru Timnas Indonesia yang sudah didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)-nya atas nama Muhammad Sadad selaku pemilik Erspo.
Permohonan masih di tahap teknis dan belum resmi terdaftar
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua.
Kurniaman mengatakan permohonan pendaftaran logo merek tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum resmi terdaftar.
“Saat ini permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum karena belum resmi terdaftar,” kata Kurniaman dalam keterangan resmi tertulis yang dilansir pada Kamis, 27 Juni 2024.
Permohonan tersebut diajukan dengan nomor permohonan DID2024006041 di kelas 25 pada 19 Desember 2023 lalu.
Mills sebut harusnya logo Garuda milik masyarakat Indonesia
Produsen apparel untuk Timnas Indonesia yang sebelumnya bekerja sama di tahun 2020 hingga 2024, Mills, mengatakan jika logo Garuda yang terdapat pada jersey para pemain adalah milik publik (masyarakat Indonesia).
Sebelumnya saat Mills masih menjadi produsen apparel-nya, logo Garuda yang terdapat di jersey Timnas Indonesia terdaftar milik PSSI.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Desain Mills Fajar Ramadahan, ia menyebut Lambang Garuda Pacasila seharusnya tidak bisa didaftarkan oleh organisasi apalagi individual.
“Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia. jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi,” kata Fajar dalam keterangan tertulis resmi.
Let uss know your thoughts!