Meski udah melek internet, kenapa Indonesia belum gunakan pemungutan suara digital?
Ternyata, sudah sejak lama pemerintah Indonesia menggunakan paku untuk mencoblos kala pemilihan umum (pemilu). Paku pertama kali digunakan pada 1955, di mana kala itu usia negara Indonesia masih 10 tahun.
Pada 1955, Indonesia melakukan pemilu sebanyak dua kali untuk memilih anggota DPR dan anggota Dewan Konstituante.
Nggak hanya pada 1955, paku juga digunakan dalam pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004.
(via Giphy)
Kenapa Paku Digunakan Buat Mencoblos?
- Pada 1955, paku digunakan karena minimnya masyarakat Indonesia yang bisa membaca.
- Biaya pengadaan paku lebih murah.
- Dinilai paling mudah digunakan seluruh lapisan masyarakat.
“Cara mencoblos itu dianggap paling egaliter dibanding dengan menggunakan alat tulis. Karena alat tulis ini kan, warga kita ada juga yang belum punya kemampuan untuk menggunakannya.”
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Alat Untuk Mencoblos
- Alas/bantalan: spons atau sejenisnya dengan ukuran 25cm x 15cm x 4cm.
- Alat coblos: paku dengan panjang kurang lebih 10cm.
- Tali pengikat: benang dengan panjang 1m.
Sumber: KPU
(via Giphy)
Sempat Ubah Mencoblos Jadi Mencontreng
Pada 2009, KPU sempat mengubah cara pemilihan dari mencoblos jadi mencontreng. Perubahan tersebut dikabarkan dilatarbelakangi upaya efisiensi biaya dan waktu.
Tanda centang atau contreng diberikan pada kolom nama calon legislatif/presiden ataupun nama partai politik.
Digitalisasi Pemilu di Indonesia
Sebetulnya, wacana digitalisasi pemilu di Indonesia sudah diungkapkan sejak lama. Pada 2022 misalnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengusulkan penerapan sistem internet voting atau e-voting dalam pemilu 2024.
Dalam menerapkan hal tersebut, banyak aspek harus diperhatikan mulai dari keamanan data, kesiapan infrastruktur dan SDM, hingga skema pengawasan.
Internet voting: Proses pemilu yang memanfaatkan teknologi internet, proses pemberian suara bisa dilakukan dimana saja tanpa harus mengumpulkan pemilik suara di satu tempat.
E-voting: Metode pemungutan dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan menggunakan perangkat elektronik.
Sumber: Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI
Seberapa siapkah Indonesia melakukan sistem internet voting atau e-voting?
- Kesiapan SDM: Pada 2018, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polling Indonesia mengungkapkan sebanyak 64,8% penduduk Indonesia sudah melek internet. Walaupun penduduk RI udah pada melek internet, tapi penetrasi pengguna internet masih belum merata. Kemampuan pemilih untuk bisa memahami dan menggunakan alat pemungutan suara digital menjadi penting sebab itu merupakan prasyarat yang harus terpenuhi.
- Infrastruktur: Pada 2019, Kominfo mengungkapkan bahwa sebanyak 24.000 desa di Indonesia masih belum tersentuh layanan internet. Ini menunjukkan bahwa belum seluruh wilayah Indonesia tersentuh internet. Pemerintah perlu meningkatkan persebaran jaringan internet ke seluruh daerah di Indonesia.
Sumber: Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI
(via Giphy)
What are your thoughts? Let us know in the comment!
(Photo courtesy by Antara)