Presiden Jokowi naikkan tunjangan pegawai Bawaslu

Countdown menuju hari pencoblosan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang di peraturan presiden (Perpres) yang telah diteken oleh Presiden Jokowi kemarin.

Diteken H-2 menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024

H-2 menjelang pencoblosan tepatnya pada Senin, 12 Februari 2024, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu.

Berdasarkan lembar salinan perpres yang sudah diteken Jokowi yang dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 13 Februari 2024, tukin yang dibayar per bulan dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Besaran nominalnya naik menjadi Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1.

Sementara kenaikan tertinggi ada pada kelas jabatan 17 yakni menjadi Rp29.085.000.

Sign GIFs | Tenor
Gif by Tenor, ctto

Gantikan perpres lama dengan yang baru

Pada Pasal 4 dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut disebutkan kenaikan tunjangan kinerja akan diberikan sejak berlakunya perpres tersebut.

Bersamaan dengan perpres baru ini secara otomatis perpres lama digantikan dan tidak berlaku lagi.

“Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2027 tentang tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 13 dalam Perpres tersebut.

Let uss know your thoughts!