Hingga kini, Kominfo blokir lebih dari 500 ribu konten judi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku hingga saat ini sudah memblokir lebih dari 500 ribu konten, platform digital, hingga situs judi online.
Angka ini mengkalkulasi yang sudah mereka lakukan sejak tahun 2018 silam, hingga Agustus 2022.
Pemutusan akses alias pemblokiran tersebut mereka lakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat, maupun laporan instansi pemerintah atas konten dengan unsur perjudian.
Puluhan ribu per tahun
Melansir situs Kominfo, mereka sudah terus melakukan upaya pemblokiran konten judi yang patroli siber temukan.
Patroli siber ini didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang beroperasi 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Berikut jumlah konten judi yang mereka blokir per tahunnya:
Pada tahun 2018, mereka memblokir 84.484 konten, tahun berikutnya menurun ke angka 78.306 konten.
Kemudian, di tahun 2020 mereka memblokir 80.305 konten, dan naik drastis di tahun 2021 dengan 204.917 konten, dan hingga Agustus 2022, mereka memblokir 118.320 konten.
Tantangannya, situs judi terus bermunculan
Menurut Kominfo, ada beberapa tantangan yang harus mereka hadapi dalam memberantas judi online. Salah satu yang paling sulit ditangani adalah situs yang terus muncul kembali saat sudah diblokir.
Selain itu, tantangan lainnya adalah penggunaan pesan personal untuk penawaran judi.
Makanya, pihak mereka pun menekankan kalau pemberantasan ini perlu ikut serta dari segala pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pelaku industri.
Mereka pun berharap masyarakat punya peran aktif untuk melaporkan konten-konten yang terindikasi berisi judi online.
What are your thoughts? Let us know!
-
Krisis Populasi, Rusia Berikan Rp250 Juta Buat Ibu yang Mau Punya 10 Anak
-
Kekerasan Terhadap Hewan Pertanda Penyakit Mental
-
Kenaikan Harga BBM Diumumkan Pekan Depan?
(Image: via Unsplash)