Jelang 27 tahun lengsernya Soeharto yang jatuh pada 21 Mei 2025 mendatang, banyak aktivis, pegiat kemanusiaan, hingga masyarakat sipil yang menolak keras usulan pemberian gelar pahlawan pada mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia tersebut.
KontraS ungkap 30 lembaga internasional dukung gerakan penolakan usulan pemberian gelar pahlawan pada Soeharto
Bahkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) baru saja mengungkap ada 30 lembaga internasional yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto.
Penolakan ini berupa joint statement (pernyataan bersama) yang dimuat dalam sebuah dokumen yang ditandatangani oleh 30 lembaga internasional.
Dokumen resmi ini berisi rujukan hukum dan argumentasi yang memperkuat penolakan usulan pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto.
Serahkan sejumlah dokumen penolakan langsung pada Mensos
KontraS, yang tergabung dalam koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) telah secara resmi memberikan dokumen joint statement tersebut ke Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.
Sejumlah dokumen tersebut diberikan kepada Mensos di Kantor Kementerian Sosial di Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu.
KontraS catat setidaknya 10 pelanggaran HAM berat yang diduga pernah dilakukan Soeharto selama 3 dekade menjabat presiden
Melansir siaran pers KontraS, alasan penolakan ini adalah karena “Pemerintahan Soeharto yang otoriter sejak 1967 hingga 1998 ditandai oleh pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan korupsi, kolusi, dan nepotisme sistemik.”
Berdasarkan catatan yang dimiliki KontraS, ada 10 pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Soeharto selama 31 tahun menjabat sebagai Presiden Indonesia.
10 pelanggaran HAM tersebut terdiri dari: Pulau Buru (1965-1966), Penembakan Misterius [Petrus] (1981-1985), Tanjung Priok (1984-1987), Talangsari (1984-1987), Daerah Operasi Militer [DOM] Aceh (1989-1998), DOM Papua (1963-2003), Peristiwa 27 Juli 1996, Penculikan dan Penghilangan Paksa (1997-1998), Trisakti Mei 1998, Kerusuhan Mei 1998.
Isi 3 tuntutan seluruh organisasi masyarakat sipil internasional yang teken joint statement
Berikut 3 tuntutan dari seluruh organisasi masyarakat sipil internasional yang menandatangani joint statement:
- Menolak keras Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
- Mendesak Mensos Saifullah Yusuf dan Tim Pengkaji dan Penelaah Gelar Pahlawan (TP2GP) untuk terlibat dalam komunikasi yang transparan, inklusif, dan akuntabel terkait pencalonan pahlawan nasional Indonesia.
- Menuntut Pemerintah Indonesia menangani dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu yang dilakukan selama masa jabatan presiden Soeharto (1967–1998), serta tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme, sesuai dengan rekomendasi Komunitas Internasional.
Usulan Soeharto dijadikan pahlawan nasional pertama kali diajukan Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Usulan Soeharto dijadikan pahlawan ini pertama kali diajukan Mensos Saifullah dan dibahas bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) di sebuah rapat 18 Maret 2025 lalu.
Tidak hanya nama Soeharto, mereka juga mempertimbangkan 10 nama lainnya yang nantinya akan diajukan ke Presiden Prabowo Subianto.
Sejarah panjang 31 tahun rezim Soeharto
Naiknya Soeharto menggantikan Soekarno setelah peristiwa G30S melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang diberikan Soekarno padanya.
Soekarno kemudian mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI karena penolakan pertanggungjawaban oleh MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara).
Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban atau Pangkopkamtib ditunjuk sebagai “pejabat presiden” pada Maret 1967 berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIII/1967 pada 22 Februari 1967.
Berselang setahun, Soeharto secara resmi dilantik menjadi presiden kedua Republik Indonesia pada 27 Maret 1968.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 23 Maret 1968 nama Soeharto menjadi kandidat paling kuat yang diusung untuk maju menggantikan Soekarno, pada musyawarah pleno ke-IV MPRS.
Pada 26 Maret 1968 seluruh pihak sepakat menyatakan Soeharto sebagai presiden penuh.
Negara dari lembaga internasional yang tolak pemberian gelar pahlawan pada Soeharto
Adapun negara-negara dari 30 lembaga internasional yang tolak usulan pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto:
Beberapa negara di Afrika; Kenya; Nigeria; Guena; Etiopia; Gambia Myanmar, Taiwan, Philippines, Timor-Leste, Korea Selatan, Brasil, Mesir, Prancis, Filipina, Argentina, Irlandia, Thailand, Bangladesh, Malaysia, India, Belanda.
Dari negara-negara yang disebutkan di atas, beberapa negara diwakili lebih dari satu lembaga internasional.
Let uss know your thoughts!