Pengadilan Tinggi Federal di Lagos meminta maskapai untuk membayar ganti rugi kepada penumpang

Koper hilang pastinya akan sangat menjengkelkan si pemilik, apalagi kalau koper tersebut ternyata isinya adalah uang. Ternyata kejadian koper hilang berisi uang pernah menimpa salah seorang penumpang maskapai Emirates.

Barang bawaan penumpang itu hilang 12 tahun lalu dalam rute penerbangan ke China. Setelah penantian yang cukup lama, pada akhirnya Pengadilan Tinggi Federal di Lagos meminta Emirates untuk membayar ganti rugi sebesar 1,63 juta US Dollar atau setara IDR 22,9 miliar kepada penumpang yang merupakan seorang pengusaha.

Selain membayar ganti rugi, Emirates juga dikenakan denda sebesar 50 juta Naira Nigeria atau setara IDR 1.8 miliar untuk kompensasi kerusakan.