Saat ini para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima 60 persen gaji yang mereka terima, selama enam bulan setelah terkena lay off.
Korban PHK sekarang berhak dapat 60 persen gaji mereka selama enam bulan
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 lalu.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” sebagaimana yang dikutip dari salinan PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Pasal 21 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025.
Meski berhak terima 60 persen gaji, batas maksimalnya di angka Rp5 juta
Pasal tersebut mengatur tentang upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut juga mengatur batas maksimal upah berada di angka Rp5 juta. Jadi jika upahnya melebihi batas maksimal, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah (Rp5 juta).
Let uss know your thoughts!