RUU yang lindungi Idol K-pop underage dari eksploitasi agensi

Baru-baru ini sebuah Rancangan Undang Undang (RUU) untuk melindungi idol K-pop dan artis di bawah umur dari eksploitasi telah resmi disahkan di Korea Selatan.

Nantinya akan ada undang-undang yang mengatur para artis dan idol underage dalam berkarir di industri hiburan Korea Selatan.

Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seunggi?

Melansir dari Insider, Kamis, 27 April 2023, Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional secara resmi mengesahkan sebuah undang-undang bernama “Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer”.

Tujuannya disahkannya RUU ini adalah untuk mencegah para idol K-pop dan selebritas menderita kerugian akibat kontrak eksploitatif dengan memperkuat transparansi pembagian royalti.

Mengutip dari Koreaboo, Kamis 27 April 2023, alasan undang-undang ini dikenal dengan nama Lee Seunggi karena ia memiliki kontrak yang seperti perbudakan.

Tak hanya itu, berdasarkan laporan, undang-undang ini dikenal juga sebagai “Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seunggi”.

Pelaku seni di bawah umur rawan terkena eksploitasi agensi

Kontrak tersebut menempati Lee Seunggi di posisi sulit, di mana ia tidak pernah dibayar oleh agensinya atas karya musik dalam berkarir selama lebih dari 18 tahun.

Yonhap juga melaporkan bahwa RUU ini mengatur jumlah jam kerja yang dikurangi khusus bagi idol K-pop yang masih di bawah umur.

Artis di bawah usia 12 tahun diizinkan hingga 25 jam seminggu, hingga 6 jam sehari.

Sementara yang berusia 12 hingga 15 tahun diperbolehkan bekerja 30 jam seminggu. Untuk yang berusia di atas 15 tahun dapat bekerja 35 jam seminggu, kedua kelompok usia tersebut dibatasi hingga 7 jam sehari.

Let uss know your thoughts!

Image by NewJeans on Instagram