Pelaku KDRT nggak punya tempat di lembaga penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua lembaga penyiaran untuk tutup pintu untuk semua pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

KPI menilai, langkah ini perlu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca juga: Kenapa Kita Peduli dengan Hubungan Percintaan Selebritis, Padahal Kenal Juga Nggak?

Larang tayangkan pelaku KDRT

Imbauan tersebut disampaikan oleh Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan di sela aktivitasnya di kantor KPI Pusat Jakarta, Jumat (10/1) lalu.

Menurutnya, para figur publik harus memberikan contoh positif terhadap pemirsa, baik dengan apa yang mereka tunjukkan di layar kaca, maupun di kehidupan sehari-hari.

“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus,” kata dia.

https://www.instagram.com/p/CjHZTm8vW8z/

Baca juga: Parasocial Relationship: Penjelasan Ilmiah Kenapa Kita Bisa Sayang Banget Sama Idola Kita

Penghormatan terhadap HAM

KPI juga berharap agar lembaga penyiaran memberikan dukungan pada upaya penghapusan KDRT, mengingat isu tersebut bersinggungan dengan penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.

KPI juga akan berkomunikasi secara intensif dengan lembaga penyiaran untuk mengambil posisi tegas terhadap isu KDRT.

Your thoughts? Let us know!