Baru direvisi Parlemen Jepang, UU penghinaan online semakin ‘berat’
Parlemen Jepang mengubah UU yang dapat menghukum pelaku tindakaan penghinaan online menjadi hukuman penjara selama satu tahun.
Dilansir dari CNN, hukuman pidana tersebut jauh lebih berat dibanding aturan sebelumnya.
Dimana pada aturan lama, pelaku hanya bisa dipenjara kurang dari 30 hari dan denda 10 ribu yen.
Sementara itu, peraturan terbaru dapat menghukum pelaku selama 1 tahun atau denda sebesar 300 ribu Yen.
Menuai perbedaan pendapat
Kendati demikian, penerapan aturan ini sempat menuai kontroversi.
Pihak oposisi menyebut aturan itu akan menekan dan membatasi kebebasan berekspresi dalam mengkritik para penguasa.
Di sisi lain, pendukung aturan menilai legislasi yang lebih kuat sangat diperlukan dalam mengurangi cyberbullying.
Mengacu pada pendapat tersebut, undang-undang yang sudah disetujui akan dinilai kembali tiga tahun mendatang.
Dengan demikian, dampak aturan itu dapat diukur dengan lebih baik.
Penghinaan online marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir
Sebagaimana diketahui aturan ini diterapkan usai kasus penghinaan online mencuat dalam beberapa terakhir.
Salah satu kasus terbesar dan terviral adalah kematian Hana Kimura.
Wanita yang tampil di serial Netflix “Terrace House” bahkan sampai nekat mengakhiri hidupnya.
Sejak saat itulah, warga dan pemerintah Jepang mulai sadar akan pentingnya perlindungan dari perundungan siber.
Kyoko Kimura, ibu dari Hana Kimura juga membentuk organisasi non-profit untuk meningkatkan kesadaran terkait perundungan siber.
-
DKI Jakarta Punya Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini!
-
Reality Show Squid Game Akan Digelar!
-
Internet Explorer Dinonaktifkan Mulai Hari Ini, Sayonara!
Top image via Unsplash
Sepertinya semua negara harus sih punya aturan seperti ini, terutama Indonesia :)
Let us know your thoughts!