Anak diperkosa, pria ini lapor polisi
Seorang pria berinisial A laporkan kasus pemerkosaan yang dialami putrinya ke polisi.
Mendapat laporan terseput polisi menangkap pelaku berisial OR.
OR diduga sebagai pelaku pemerkosaan pada anak berusia 11 tahun tersebut
Baca juga : “Citayam Fashion Week” dan Isu Ruang Publik
Plot twist, pelapor juga ditangkap
Tidak lama setelah OR, A pun kemudian juga ditangkap pada Sabtu (2/7).
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo menyebut penangkapan dilakukan usai mendengar pengakuan korban.
Gadis berusia 11 tahun itu mengaku pernah diperkosa oleh ayah kandungnya.
“Ada kejanggalan sehingga ditelusuri ternyata ada pengakuan dari korban ini pernah diperkosa dari orang tua yaitu bapak kandungnya,” tutur Ipda Moyo.
A diketahui memperkosa putrinya saat berusia 9 tahun dan 11 tahun.
Baca juga : Harga Rokok Makin Mahal, Karena Menkeu Tambah Tarif Cukai Tembakau?
Dijanjikan mendapat ‘hadiah’
Berbeda dengan A, OR memperkosa korban di salah satu penginapan.
Dalam modusnya OR berjanji memberangkatkan korban ke Pulau Jawa dan mempertemukan korban dengan ibunya.
“Iming-iming itu karena korban ini dia ingin pulang ke ibunya karena domisili ibunya kan di Jawa. OR membujuk rayu akan mengantarkan kemudian dilakukan itu kepada korban,” imbuh Moyo
Kini keduanya ditangkap dan diamankan dalam tahanan Polresta Ambon.
Mereka dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
—
Sungguh sebuah plot twits yang membagongkan, melaporkan eh ikutan malah ditangkap juga.
Let us know your thoughts!
Top image via Unsplash