LSF bakal ubah batas usia minimum kategori dewasa
Batas usia minimum kategori dewasa untuk menonton film di Indonesia saat ini adalah 17 tahun, namun Lembaga Sensor Film (LSF) sedang berupaya untuk mengubahnya.
LSF saat ini sedang membentuk tim khusus untuk mengubah dari yang semula 17+ menjadi 18+ atau 18 tahun ke atas.
Telah membentuk tim khusus
Wakil Ketua Lembaga Sensor Film Ervan Ismail mengatakan bahwa saat ini rencana untuk mengubah batas usia minimum kategori dewasa untuk menonton menjadi 18 tahun ini akan disusun berdasarkan dasar-dasar akademik yang ada.
“Kami sudah membentuk tim untuk itu, dan kami sudah menyusun narasi-narasi berdasarkan dasar-dasar akademik yang ada, hari ini memang sudah masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” kata Ervan Ismail saat jumpa pers dilansir dari Antara, Selasa, 19 Desember 2023.
Salah satu dasar akademik yang digunakan adalah penelitian terbaru dari LSF bersama Universitas Muhamadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA).
Atas dasar penelitian dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam penelitian yang berjudul “Perfilman, Kriteria Penyensoran dan Budaya Sensor Mandiri” tersebut ditemukan fakta bahwa publik justru ingin LSF mengubah batas usia menonton film kategori dewasa.
Selain berdasarkan hasil penelitian, LSF mengatakan perubahan ini berdasarkan hasil landasan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Merujuk pada UU No 35 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikategorikan sebagai seorang ‘anak’ yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Oleh karena itu LSF berupaya untuk menyamakan batasan kategori usia dewasa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
—
Let uss know your thoughts!