MA kabulkan permohonan yang minta penghapusan batas minimal cagub cawagub

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana tentang aturan batas minimal usia 30 tahun bagi calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub).

Setelah pengabulan permohonan aturan batas usia calon kepala daerah tersebut MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus aturan tersebut.

Putusan dibacakan pada 29 Mei 2024

Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024, MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil tersebut.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Yulius bersama anggota majelis Cerah Bangun, putusan dibacakan pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut.

Aturan awal yang wajibkan pendaftar minimal di usia tertentu

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengubah aturan awal cagub dan cawagub yang ingin mendaftar untuk Pilkada, awalnya minimal harus sudah berusia 30 tahun.

Batas minimal usia cagub cawagub tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU.

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. [dalam huruf d] berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” demikian bunyi Pasal 4 PKPU tersebut.


Let uss know your thoughts!