Koruptor tetep boleh nyaleg!

Beberapa waktu belakangan, isu koruptor bisa jadi calon legislatif (caleg) mencuat ke permukaan.

Hal ini pun menuai perdebatan soal fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pasalnya, hukum Indonesia (ternyata) nggak melarang koruptor untuk nyaleg!

Baca juga: TikTok Larang Kampanye Politik Berbayar Jelang Pemilu

Koruptor boleh nyaleg asalkan mengumumkan dirinya sudah menjalani hukuman

Hal ini tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.

Mantan koruptor bisa jadi caleg asalkan mengumumkan secara publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan telah selesai menjalani hukuman.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

But Why GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Kekerasan Terhadap Hewan Pertanda Penyakit Mental

Apa fungsi SKCK

Hukum tersebut pun menuai kritik mengingat SKCK selama ini kerap digunakan sebagai syarat melamat kerja untuk pengecekan rekam jejak pelamar.

Perlu diketahui pula, pada tahun 2019 lalu KPU sempat membuat peraturan untuk melarang caleg dari mantan narapidana tersebut.

Namun, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah agung (MA).

Alhasil, sebanyak 49 calon anggota legislatif pun adalah mantan napi kasus korupsi.

Your thoughts? Let us know!