Perpanjangan masa berlaku SIM dianggap tidak punya dasar hukum

Kalo mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 85, masa berlaku Surat izin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun.

Kalo mau dipake lagi, maka masa berlaku SIM bakal harus diperpanjang satu kali selama lima tahun.

Namun beberapa waktu lalu pasal tersebut digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Menurutnya SIM baiknya berlaku seumur hidup kayak KTP.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Purwanto menilai perpanjangan SIM menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap diperpanjang, nomor seri SIM menjadi berbeda.

Ia juga menilai bahwa perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali tidak punya dasar hukum dan menimbulkan kerugian biaya dan tenaga bagi warga negara yang memperpanjang SIM.

Hingga saat ini, proses hukumnya masih bergulir.

Happy-driving GIFs - Get the best GIF on GIPHY
(Via Giphy)
Baca juga: Ke Singapura Tanpa Paspor Berlaku Mulai 2024, Cuman Modal Scan QR?

Poin argumen Arifin Purwanto

  • Masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana
  • Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati
  • Peserta pengajuan SIM harus melalui ujian teori dan praktik, namun hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan yang salah
  • Tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut
  • Ujian umumnya dilakukan setelah proses belajar. Namun untuk memperoleh SIM, tidak pernah ada pembelajaran, baik teori maupun praktik
  • Karena tidak ada dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering dimanfaatkan oknum tertentu seperti calo yang merugikan masyarakat

https://www.mkri.id/public/content/berita/original/berita_1683760967_54237c35e73332ddcee3.jpg

 

Baca juga: Pajak Natura Segera Diterbitkan, DJP Bakal Kenakan Pajak Fasilitas Kantor Mulai Juni 2023

Negara mana aja sih yang masa berlakunya lebih dari 5 tahun?

Britania Raya: SIM berlaku hingga sang pengemudi berusia 70 tahun. Namun foto pemilik SIM harus diganti tiap 10 tahun sekali

Amerika Serikat: SIM di Amerika Serikat, khususnya negara bagian Arizona, SIM hingga umur 65 tahun. Kalo masih mau nyetir, maka pengemudi harus mengajukan perpanjangan SIM yang bisa diperpanjang selama 5 tahun sekali

Singapura: SIM di Singapura hingga umur 65 tahun. Kalo masih mau nyetir, maka pengemudi harus mengajukan perpanjangan SIM yang bisa diperpanjang selama 3 tahun sekali

Perancis dan Jerman: SIM berlaku selama 15 tahun. SIM kedua negara ini juga berlaku di negara-negara Uni Eropa

Italia: SIM berlaku selama 10 tahun untuk pengemudi yang berusia 50 tahun. Untuk pengemudi berusia 50-70 tahun, bisa mengajukan permohonan SIM yang berlaku selama 5 tahun. Untuk pengemudi yang berusia 70-80 tahun, bisa mengajukan permohonan SIM yang berlaku selama 2 tahun

 

Toonces-driving-cat-drive-car GIFs - Get the best GIF on GIPHY
Via Giphy

(Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/nym & Falcon Pictures)