Fasilitas kantor akan kena pajak mulai Juni 2023!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan rencana mereka untuk mengenakan pajak (PPh) fasilitas kantor mulai Juni 2023.

Kebijakan tersebut diberlakukan bersama dengan penerbitan aturan teknis natura pada Juni mendatang.

Belum tau apa aja yang bakal kena pajak

DJP melalui Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak natura sudah difinalisasi untuk kemudian diterbitkan pada Juni mendatang.

Selain itu, pengenaan pajak ke fasilitas-fasilitas di tempat kerja ini telah diatur dalam aturan teknis pajak natura tersebut.

“Aturan natura sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan sebulan ke depan bisa siap kami terbitkan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta, Kamis 11 Mei 2023.

Namun DJP hingga saat ini belum bisa menyebutkan secara rinci apa saja fasilitas kantor yang akan dikenakan pajak.

Maksud dari pajak natura dan 5 fasilitas yang excluded

Secara prinsip, pajak natura merupakan objek pajak penghasilan yang bersumber dari fasilitas yang berbentuk barang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan-karyawannya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga turut menjelaskan, jika Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab untuk mengatur pajak natura dari pemberi dan penerima fasilitas kantor.

“Esensi pentingnya seperti yang dulu sampaikan, jenisnya jelas, basic pasti enggak, alat kerja pasti enggak,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Ada setidaknya lima fasilitas natura yang tidak dikenakan pajak PPh oleh pemerintah. Antara lain makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, bahan makanan dan minuman.

Let uss know your thoughts!

Image by Al Ghazali at Unsplash