Palang Pintu Perlintasan Kereta: Bukan Tanggung Jawab PT KAI?
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa pemasangan palang pintu perlintasan sebidang bukanlah tanggung jawab mereka.
Hal ini disampaikan sebagai respons atas insiden kecelakaan di perlintasan jalur KA Nambo-Cibinong, Bogor.
“Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin (bukan PT KAI),” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Selasa (13/2).
Regulasi yang Sudah Jelas
Menurut Ixfan, aturan terkait perlintasan sebidang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 91 ayat (1) menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur di perlintasan jalur KA harus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Pasal 111 juga mengatur bahwa pengelola jalan wajib bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian. “Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku,” jelas Ixfan.

Standar Teknis Palang Pintu
Bukan cuma soal siapa yang bertanggung jawab, spesifikasi palang pintu pun sudah diatur ketat oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian No. 3 Tahun 2021. Di dalamnya, tercantum kewajiban evaluasi dan peningkatan keselamatan, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 juga membagi perlintasan sebidang menjadi dua: resmi dan liar. Setiap jenis memiliki kriteria keselamatan yang harus dipenuhi, termasuk pengelolaan dan pengawasannya.
Klarifikasi Usai Insiden Bogor
Pernyataan ini keluar setelah kecelakaan di perlintasan sebidang KM 700+3/4, Kampung Karangan Tua, Gunung Putri, Bogor. Seorang pengguna jalan tertabrak KRL karena tidak adanya palang pintu di lokasi tersebut.
“Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara komprehensif sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ixfan. Dia kembali menekankan bahwa regulasi sudah jelas: urusan palang pintu bukan tanggung jawab PT KAI, melainkan pemerintah atau pemilik jalan di wilayah tersebut.
Top image ilustrasi via ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/Spt.
—
Let us know your thoughts!
-
Band Sukatani Diajak Jadi Duta Polri: Kritik, Evaluasi, dan Perubahan
-
Timnas Indonesia Makin Mendunia! 19 Pemain yang Berkarier di Luar Negeri
-
Kenalan dengan DeepSeek, AI Chatbot Asal China yang Jadi Rival ChatGPT