TikTok dan ByteDance gugat pemerintah AS atas UU yang baru mereka sahkan
TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, resmi mengajukan gugatan hukum kepada Undang-Undang (UU) Amerika Serikat (AS) yang baru disahkan.
Dalam UU baru tersebut salah satu poin menyebutkan bahwa TikTok harus menjual sahamnya ke Amerika Serikat atau aplikasi tersebut terancam bakal diblokir di sana.
Adanya unsur pelanggaran perlindungan kebebasan berpendapat
TikTok dan ByteDance mengajukan gugatan mereka ke Pengadilan Tinggi Federal Amerika Serikat untuk Wilayah Distrik Columbia dengan tuntutan bahwa UU tersebut melanggar Konstitusi AS.
Reuters melaporkan ada sejumlah alasan kuat yang mendukung gugatan tersebut.
Termasuk di antaranya dugaan adanya unsur pelanggaran perlindungan kebebasan berpendapat yang diatur dalam Amandemen Pertama Hukum Konstitusi AS.
AS beri waktu 9 bulan untuk jual saham atau terancam diblokir
Dalam UU baru tersebut AS memberikan waktu kepada ByteDance selama sembilan bulan untuk menjual TikTok.
Tenggat waktu yang ditentukan oleh AS akan jatuh pada tanggal 19 Januari 2024 dan jika lewat dari tanggal tersebut aplikasi video tersebut terancam akan dilarang atau diblokir.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan undang-undang yang melarang sebuah bernama platform pidato yang dilarang secara nasional secara permanen,” demikian bunyi gugatan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut seperti yang dilansir dari Reuters, Rabu, 8 Mei 2024.
—
Let uss know your thoughts!
Courtesy of Unsplash/visuals
Source:
https://www.reuters.com/legal/tiktok-bytedance-sue-block-us-law-seeking-sale-or-ban-app-2024-05-07/