BPH Migas siapkan ketentuan pembatasan pembelian Pertalite
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan ketentuan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Sejauh ini BPH Migas menyampaikan bahwa penerapan ketentuan pembatasan BBM jenis tersebut tengah menunggu proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran BBM.
Tinggal tunggu revisi Perpres, masyarakat bakal dibatasi buat beli BBM termurah
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Erika Retnowati menyampaikan hal tersebut secara langsung saat konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu, 13 Januari 2024.
“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Erika seperti yang dilansir dari Antara, Senin, 15 Januari 2024.
Hal ini menandakan jika masyarakat akan dibatasi dalam jumlah pembelian Pertalite ke depannya.
Perlu adanya pengaturan yang rinci terkait klasifikasi konsumen
Dalam kesempatan tersebut Erika mengatakan pemerintah Indonesia perlu menerapkan pengaturan yang lebih rinci untuk klasifikasi konsumen yang bisa menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite.
Sejauh ini Perpres yang belum direvisi hanya mencantumkan pengaturan terkait klasifikasi konsumen yang bisa menggunakan Solar.
“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” imbuhnya.
—
Let uss know your thoughts!