Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura).
Menteri ATR cabut sertifikat HGB dan Hak Milik pagar laut di pesisir pantura karena dianggap cacar prosedur
Menteri ATR mengatakan berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan perairan pantura dinyatakan cacat prosedur dan material.
Alasan tersebut turut menentukan keputusan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik dari pagar laut tersebut.
“Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” kata Nusron kepada wartawan dalam konferensi pres di Tangerang, sebagaimana yang diberitakan Antara, Rabu, 22 Januari 2025.
Kementerian ATR berhak untuk membatalkan sertifikat tanpa proses perintah pengadilan
Sertifikat tersebut diketahui belum berusia lima tahun dan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berhak untuk membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.
“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ujar Nusron.
Menyalahi aturan, area di luar garis pantai tidak boleh dijadikan private property
Nusron menjelaskan lebih lanjut jika keputusan pencabutan Hak Guna Bangunan ini diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan penelusuran.
Hasil penelusuran menyatakan sertifikat SHGB dan SHM yang tercatat, terletak di bawah laut yang kemudian dicocokkan dengan data peta. Hal tersebut membuktikan jika pagar laut berada di luar garis pantai.
Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan area yang berada di luar garis pantai tidak boleh dijadikan sebagai private property.
Jadi singkatnya, pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut ini menyalahi aturan.
“Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Karena itu kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material,” terang Menteri ATR dikutip dari IDN Times, Rabu, 22 Januari 2025.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga